Jumat, 14 Maret 2014

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Dasar Pemersatu Bangsa Indonesia



PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP DASAR PEMERSATU BANGSA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Sebagai alat pemersatu Pancasila sudah semestinya mengandung persatuan, kesatuan didalam diri pribadinya sendiri serta mempunyai dasar yang mengandung persatuan, kesatuan yang kokoh dan kekal. “Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945 namun melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan Bangsa kita sendiri,  melihat pengalaman-pengalaman bangsa-bangsa lain, diilhami oleh ide-ide besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian Bangsa kita sendiri,” demikian yang diungkapkan oleh Presiden Soeharto pada peringatan Hari Ulang Tahun Parkindo 1969 (lihat Krissantono 1976 : 10). Pancasila yang berasal dari kebudayaan kita telah ada sejak dulu dan menjadi dasar pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup yang mengaku senasib, setanah air dan sepenanggungan inilah yang mendasari tekad bersama dalam mewujudkan  pesatuan dan kesatuan bangsa. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai asal mula pancasila yang menjadi pandangan hidup dalam meningkatkan persatuan bangsa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini dapat di buat rumusan masalah sebagai berikut;
1.      Bagaimana asal mula pancasila?
2.      Bagaimanakah tindakan yang terdapat dalam sila-sila pancasila dalam mewujudkan persatuan?
3.      Bagaimanakah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dasar persatuan bangsa Indonesia?

C.     Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan adalah menjelaskan pancasila sebagai pandangan hidup dan  dasar yang menjadi pemersatu bangsa.
Manfaatnya adalah agar pembaca mengetahui bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bersumber pada kodrat manusia sebagai mahkluk sosial, dan merupakan pedoman-pedoman yang tepat bagi manusia dan negaranya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia dibentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Pancasila mengalami berbagai perumusan.yang pertama oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), yang kedua oleh Prof. Supomo (31 Mei 1945), yang ketiga oleh Bung Karno (1 Juni 1945), yang keempat dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945), yang kelima dalam Mukadddimah UUD RIS (1949) dan dalam Mukaddimah UUD Sementara (1950). Pancasila dibahas, dirumuskan, dan disepakati oleh para pendiri Negara dalam rangka membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu pancasila dirumuskan dan diputuskan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila pancasila secara lahiriah merupakan hasil pemikiran dan mufakat para anggota kedua badan tersebut. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,serta pada batang tubuh UUD 1945.
Secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Asal mula langsung Pancasila menurut Notonegoro  terbagi menjadi: Pertama, kausa Materialis, dimana asal bahan Pacasila terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang ada di dalam kepribadian dan pandangan hidup. Kedua, kausa Formalis, asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila. Ketiga, kausa Effisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Keempat, kausa Finalis atau asal mula tujuan dimana para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno-Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila.(lihat Kaelan, 2003 : 104). Asal mula Pancasila yang tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Hal itu berarti asal mula Pancasila yang tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. 

B.       Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam Tri-prakar

Sebelum proklamasi kemerdekaan, bangsa kita sudah ber-Pancasila. Unsur-unsur yang terdapat dalam pancasila telah kita miliki, telah kita amalkan didalam adat-istiadat, kebudayaan kita, dan agama-agama kita dan setelah kita merdeka maka ada kedudukan baru dalam unsur-unsur tersebut yaitu dalam asas kenegaraan kita. Dengan demikian dapat diistilahkan bahwa kita ber-pancasila dalam “Tri-prakara”, dalam tiga jenis yaitu, Pancasila Adat-kebudayaan, Pancasila Religius, Pancasila Negara yang ketiganya bersama-sama kita miliki. Ketiga unsur yang merupakan bagian tri-prakara yang disebutkan diatas,terjalin dalam proses kausalitas saling memperkuat dan tidak boleh ada yang bertentangan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila. Negara ber-Pancasila berarti memperkuat dan memelihara perkembangan bangsa Indonesia yang beragama dan berkebudayaan, bangsa Indonesia yang beragama dan berkebudayaan berarti memperkuat dan mengembangkan negara, sehingga terwujudlah Pancasila negara. Oleh karena itu seharusnya ada kesediaan dan kecakapan serta usaha dalam diri kita masing-masing sebagai warga negara yang berasaskan kebudayaan, religious dan kenegaraan dalam membangkitkan, memelihara dan memperkuat, mengembangkan niat untuk bersatu, untuk melaksanakan pertalian kesatuan kebangsaan.

C.       Sila-sila Pancasila Dasar Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Sila-sila dari Pancasila sebagai asas kehidupan adalah cita-cita hidup yang seharusnya terus diamalkan, tak ada hentinya, semakin baik, dan  semakin sempurna.
Pancasila sebagai pandangan hidup dasar pemersatu bangsa Indonesia dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang sesuai dengan kelima sila yang terdapat dalam dasar negara tersebut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui serta memuliakan-Nya sebagai pencipta alam semesta, memiliki tingkah laku susila sehari-hari sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Menghormati kemerdekaan atau kebebasan orang dan umat lain untuk memeluk agama atau kepercayaannya masing-masing dan untuk berbadah  menurut agama dan kepercayaannya itu. Menghormati agama atau kepercayaan laindan pemeluk atau penganutnya, ikut memperjuangkan terciptanya suasana yang baik bagi kehidupan beragama dan melawan hal-hal seperti pertunjukan dan penertiban yang merugikan hidup moral keagamaan orang banyak. Ikut memperjuangkan adanya kerukunan dan kerja sama anat umat beragama dan melaksanakan sila-sila lain dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai bakti terhadap Tuhan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui dan memperlakukan setiap orang, tanpa membedakan bangsa, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, agama dan kedudukan, sebagai sesama manusia yang berakal budi. Memperlakukan sesama manusia sebagaimana ia ingin diperlakukan oleh orang lain dengan mengambil sikap tenggang rasa. Dalam menuntut hak-haknya tidak main hakim sendiri, tapi menempuh jalan hukum untuk menjamin keadilan. Memperlakukan bangsa-bangsa lain sebagai sesama anggota umat manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Persatuan Indonesia
Ikut membela kebenaran, keutuhan wilayah, keamanan dan kesejahteraan Indonesia. Memiliki kesadaran dan kebangsaan nasional Indonesia serta mengembangkannya. Menjunjung tinggi dan mencintai Indonesia sebagai kesatuan politik, kesatuan sosial dan budaya, kesatuan ekonomi, mapun kesatuan pertahanan dan keamanan. Memiliki dan mengembangkan solidaritas terhadap sesame warga negara. Menjunjung tinggi dan ikut mengembangka kebudayaan nasional Indonesia, termasuk pandangan hidup dan moral bangsa, dasar falsafah negara dan bahasa Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Menghormati keyakinan dan pendapat sesama karena setiap orang mempunyai kebebasan untuk mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Ikut dalam pemilihan-pemilihan umum guna mamilih wakil-wakil rakyat untuk MPR, DPR,  dan DPRD. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dan menerima serta melaksanakan keputusan hasilnya.
Mematuhi Hukum Nasional, termasuk UUD 1945, Ketetapan –ketetapan MPR, dan peraturan perundangan lain, sebagai keputusan bersama rakyat. Menyadari diri sebagai warga negara yang ikut bertanggung jawab atas keselamatan negara dan pelaksanaan tugas-tugasnya, seperti yang terkandung dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Memperhatikan kesejahteraan umum yang menjadi urusan negara dan memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya masing-masing semi terwujudnya kesejahteraan umum itu. Ikut memperjuangkan agar semua warga negara, terutama yangn lemah kedudukannya, dapat ikut dalam perekonomian dan mendapatkan bagian yang wajar dari pendapatan nasional. Memperjuangkan diadakannya jaminan-jaminan sosial bagi segala lapisan masyarakatdengan pelaksanaan kesejahteraan sosial yang baik. Mematuhi peraturan-peraturan perundangan yang ditetapkan oleh negara sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya dalam membayar pajak secara jujur sesuai undang-undang yang berlaku.
          Tindakan-tindakan yang terkandung dalam kelima sila pada Pancasila yang disebutkan diatas merupakan ciri-ciri manusia Pancasila, dengan melaksanakannya sebagai warga negara adalah wujud ikut serta mewujudkan persatan dan kesatuan bangsa.

D.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah berabad-abad lamanya berakar dan hidup dalam hati sanubari, watak, kepribadian dan pergaulan hidup kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia sebagai ciptaan Tuhan memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengah hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia. (lihat Kalean, 2003 : 107).  Pandangan hidup adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sejak dahulu orang-orang Indonesia telah mengenal dan memiliki rasa hormat dan taat kepada Tuhan. Mereka menganut agama atau kepercayaan mereka masing-masing dalam suasana toleransi dan kerukunan karena yakin bahwa semua agama dan kepercayaan terhadap Tuhan adalah baik dan pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama. Peri kemanusiaan dijunjung tinggi dimana memperlakukan sesama manusia sebagaimana orang ingin diperlakukan oleh orang lain. Orang melihat orang lain sebagai sesama atau seorang yang sama dalam hal martabat, hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya, senasib dan sepenanggungan. Didalam masyarakat hak milik perorangan diakui dan disertai oleh semangat tolong-menolong secara kekeluargaan. Terlihat pula semangat keadilan sosial yang dilakukan secara demokratis dalam permusyawaratan semua warga. Unsur kerakyatan ini dipraktekkan dalam bentuk rapat, musyawarah, mufakat, gotong-royong, protes bersama terhadap kebijaksanaan atau tindakan pemimpin yang dianggap tidak adil atau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum peraturan yang berlaku. Dengan cara-cara itu rakyat mengungkapkan sikapnya dan menyalurkan partisipasinya dalam urusan-urusan bersama.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan itulah yang menjadi dasar negara pada pandangan hidup Pancasila. Pandangan yang bersumber pada  akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya akan membawa bangsa Indonesia untuk mengetahui arah tujuan yang ingin dicapainya
Dari pandangan hidup itu Pancasila diambil dan ditetapkan sebagai dasar falsafah negara karena meliputi unsur-unsur bersama di seluruh tanah air sehingga dapat diterima semua golongan, dan memuat unsur-unsur yang relevan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila adalah satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan kita. Pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia dan merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang selalu harus kita junjung tinggi bersama dan kita bela selama-lamanya. Karena pancasila memiliki kedudukan yang penting dan sebagai pandangan hidup, maka pancasila itu pun menjadi tuntunan hidup dan tujun bangsa Indonesia, menjadi sumber tertib sosial, sumber tertib seluruh peri kehidupan kita, baik sebagai individu, maupun dalam ikatan golongan, ikatan partai politik, ikatan organisasi, pancasila juga merupakan sumber tertib negara dan tertib hukum serta harus menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh Pemerintah, semua aparatnya dan oleh setiap pejabat dalam melaksanakan kekuasaaan serta tugasnya.
Sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila adalah terbuka terhadap unsur-unsur kebudayaan lain yang dianggap sesuai dengan corak kehidupan asli dan dapat memperkaya serta menyempurnakannya. Keterbukaan ini adalah salah satu ciri kebudayaan bangsa Indonesia. Ketebukaan disini maksudnya terbuka terhadap masukan-masukan dari luar dan mengembangkannya demi meningkatkan unsur-unsur dalam pancasila dalam mengikuti perkembangan zaman tanpa menghapus nilai dasar yang terkandung dalam pancasila tersebut. Sepanjang sejarah kebudayaan Indonesia selalu bersedia mengambil unsur-unsur lain yang selaras. Terdorong oleh keinginan untuk maju bangsa Indonesia mengintegrasikan budaya luar kedalam kebudayaannya sendiri. Secara demikian terjadilah pembaharuan-pembaharuan yang seluas-luasnya sebagai bekal untuk menghadapi masa depan atau untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dalam usaha pengembangannya diusahakan terpelihara suatu keseimbangan yang baik antara unsur-unsur yang lama dan yang baru. Dengan demikian pandangan hidup masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman bangsa.

E.        Pancasila adalah Asas Persatuan dan Kesatuan

Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan, damai, kerjasama,hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai manusia mempunyai bawaan kesamaan dan perbedaan.
Unsur-unsur yang terkandung didalam pancasila itu merupakan ciri-ciri khas dari pada kita bangsa Indonesia,oleh karena itu dengan sendirinya juga segala keadaan didalam kehidupan kenegaraan kita perwujudannya didasarkan pada filsafat pancasila. Rakyat, bangsa, masyarakat, adat istiadat, kebudayaan, kesusilaan, agama/kepercayaan dan daerah, semuanya itu termasuk dalam sifat dan keadaan batin atau bawaan daripada negara dan bangsa kita.
Dasar filsafat Negara kita tersusun atas lima hal, yang masing-masing merupakan suatu sila,suatu asas  peradaban,dan suatu asas keadaban.
Sila-sila yang terdapat pada pancasila itu merupakan bagian-bagian dari suatu keutuhan dan bagian-bagian dalam hubungan kesatuan. Negara kita hanya mempunyai satu dasar yang susunannya tidak tunggal,akan tetapi majemuk tunggal. Dalam istilah disebutkan sebagai Eka-Pancasila. Pada 19 September 1951 di Universitas Gajah Mada, setelah diadakan penelitian secara ilmiah, dirumuskan oleh Senat Universitas Gajah Mada, Pancasila itu bukannya suatu konsepsi politis, meskipun tentu saja juga mengandung sifat politis, konsepsinya pada hakekatnya bukan mengenai politik, akan tetapi suatu asas pandangan dunia, suatu asas pandangan hidup, buah hasil perenungan jiwa yang dalam, buah hasil penelaahan cipta yang teratur dan seksama diatas basis pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas. (lihat Notonogoro hal.3). Berbicara mengenai pancasila seharusnya kita mendudukkan diri sebagai sesama warga bangsa, sesama saudara, dimana kita telah mempunyai sejarah yang sama,dan setelah proklamasi kemerdekaan, kita mempunyai satu  tekad untuk menyusun hidup bersama dalam Negara, yang bersatu, merdeka, adil dan makmur.( Pembukaan UUD 1945). Dengan mengakui memiliki pandangan hidup dan sejarah yang sama, itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang hidup bersama memiliki tekad bersama dalam mencapai tujuan bangsa yang dicita-cita kan.
          Aktualisasi pancasila sebagai pandangan hidup dasar  persatuan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Aktualisasi pancasila juga dapat diwujudkan pada setiap individu terutama dalam aspek moral yang berkaitan dalam hidup negara dan masyarakat. Denen peran serta aktualisasi Pancasila oleh pemertintah dan masyarakat yang selaras inilah yang akan memperkuat persatuan bangsa dan akan berujung dalam peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia yang adil dan makmur.

BAB III
PENUTUP

          Penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia adalah sangat luas dan mendalam. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah sumber tertib negara dan tertib hukumnya, kekuasaan tertinggi, jiwa UUD 1945 dan pedoman untuk menafsirkan dan untuk melaksanakannya dalam peraturan-peraturan perundangan, pedoman kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, dan pedoman pelaksanaan dalam bidang hukum. Intinya, Pancasila adalah norma tertinggi kahidupan negara dan pembangunan nasional.
Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandanagan hidup bangsa memiliki hubungan timbal balik. Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup yang menjadi dasar dalam memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi, dan merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara demi mewujudkan persatuan yang kokoh.









DAFTAR PUSTAKA

1.     Kaelan, 2003 Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
2.     ……….,Pancasila Arti Dan Pelaksanaannya.
3.     Notonegoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Bumi Aksara.
4.     Krissantono, 1976, Pandangan Presiden Soeharto tentang Pancasila, CSIS, Jakarta.
5.     www.google.com Materi Pancasila.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll