PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP DASAR PEMERSATU BANGSA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai alat pemersatu Pancasila sudah semestinya
mengandung persatuan, kesatuan didalam diri pribadinya sendiri serta mempunyai
dasar yang mengandung persatuan, kesatuan yang kokoh dan kekal. “Pancasila
sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945 namun melalui proses
yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan Bangsa kita sendiri, melihat pengalaman-pengalaman bangsa-bangsa
lain, diilhami oleh ide-ide besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian
Bangsa kita sendiri,” demikian yang diungkapkan oleh Presiden Soeharto pada
peringatan Hari Ulang Tahun Parkindo 1969 (lihat Krissantono 1976 : 10).
Pancasila yang berasal dari kebudayaan kita telah ada sejak dulu dan menjadi
dasar pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup yang mengaku senasib, setanah
air dan sepenanggungan inilah yang mendasari tekad bersama dalam
mewujudkan pesatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai asal mula pancasila yang menjadi
pandangan hidup dalam meningkatkan persatuan bangsa Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini dapat di buat rumusan masalah sebagai berikut;
1. Bagaimana
asal mula pancasila?
2. Bagaimanakah
tindakan yang terdapat dalam sila-sila pancasila dalam mewujudkan persatuan?
3. Bagaimanakah
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dasar persatuan bangsa Indonesia?
C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan adalah menjelaskan pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar yang menjadi
pemersatu bangsa.
Manfaatnya adalah agar pembaca mengetahui bahwa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bersumber pada kodrat manusia sebagai
mahkluk sosial, dan merupakan pedoman-pedoman yang tepat bagi manusia dan
negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asal
Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi
bangsa dan negara Indonesia dibentuk melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Pancasila mengalami berbagai perumusan.yang pertama
oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945), yang kedua oleh Prof. Supomo (31 Mei
1945), yang ketiga oleh Bung Karno (1 Juni 1945), yang keempat dalam Piagam
Jakarta (22 Juni 1945), yang kelima dalam Mukadddimah UUD RIS (1949) dan dalam
Mukaddimah UUD Sementara (1950). Pancasila dibahas, dirumuskan, dan disepakati
oleh para pendiri Negara dalam rangka membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karena itu pancasila dirumuskan dan diputuskan dalam
sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam sila-sila pancasila secara lahiriah merupakan hasil pemikiran
dan mufakat para anggota kedua badan tersebut. Pancasila adalah dasar filsafat
negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,serta pada batang tubuh UUD
1945.
Secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas
dua macam yaitu asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Asal
mula langsung Pancasila menurut Notonegoro terbagi menjadi: Pertama, kausa Materialis, dimana asal bahan Pacasila terdapat pada
bangsa Indonesia sendiri yang ada di dalam kepribadian dan pandangan hidup. Kedua, kausa Formalis, asal mula bentuk
Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh.Hatta serta anggota BPUPKI
lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk,
rumusan serta nama Pancasila. Ketiga, kausa
Effisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari
calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Keempat, kausa Finalis atau asal mula tujuan dimana para anggota
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno-Hatta yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila.(lihat Kaelan, 2003 : 104). Asal mula Pancasila yang
tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Hal itu berarti
asal mula Pancasila yang tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia.
B. Bangsa
Indonesia ber-Pancasila dalam Tri-prakar
Sebelum proklamasi kemerdekaan, bangsa kita sudah
ber-Pancasila. Unsur-unsur yang terdapat dalam pancasila telah kita miliki,
telah kita amalkan didalam adat-istiadat, kebudayaan kita, dan agama-agama kita
dan setelah kita merdeka maka ada kedudukan baru dalam unsur-unsur tersebut yaitu
dalam asas kenegaraan kita. Dengan demikian dapat diistilahkan bahwa kita
ber-pancasila dalam “Tri-prakara”, dalam tiga jenis yaitu, Pancasila Adat-kebudayaan,
Pancasila Religius, Pancasila Negara yang ketiganya bersama-sama kita miliki.
Ketiga unsur yang merupakan bagian tri-prakara yang disebutkan diatas,terjalin
dalam proses kausalitas saling memperkuat dan tidak boleh ada yang bertentangan
karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila. Negara ber-Pancasila
berarti memperkuat dan memelihara perkembangan bangsa Indonesia yang beragama
dan berkebudayaan, bangsa Indonesia yang beragama dan berkebudayaan berarti
memperkuat dan mengembangkan negara, sehingga terwujudlah Pancasila negara. Oleh
karena itu seharusnya ada kesediaan dan kecakapan serta usaha dalam diri kita
masing-masing sebagai warga negara yang berasaskan kebudayaan, religious dan
kenegaraan dalam membangkitkan, memelihara dan memperkuat, mengembangkan niat untuk
bersatu, untuk melaksanakan pertalian kesatuan kebangsaan.
C. Sila-sila
Pancasila Dasar Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Sila-sila dari Pancasila sebagai asas kehidupan
adalah cita-cita hidup yang seharusnya terus diamalkan, tak ada hentinya, semakin
baik, dan semakin sempurna.
Pancasila sebagai pandangan hidup dasar pemersatu
bangsa Indonesia dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan yang sesuai dengan
kelima sila yang terdapat dalam dasar negara tersebut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui serta memuliakan-Nya sebagai
pencipta alam semesta, memiliki tingkah laku susila sehari-hari sesuai dengan
agama atau kepercayaan masing-masing. Menghormati
kemerdekaan atau kebebasan orang dan umat lain untuk memeluk agama atau
kepercayaannya masing-masing dan untuk berbadah
menurut agama dan kepercayaannya itu. Menghormati agama atau kepercayaan
laindan pemeluk atau penganutnya, ikut memperjuangkan terciptanya suasana yang
baik bagi kehidupan beragama dan melawan hal-hal seperti pertunjukan dan
penertiban yang merugikan hidup moral keagamaan orang banyak. Ikut
memperjuangkan adanya kerukunan dan kerja sama anat umat beragama dan
melaksanakan sila-sila lain dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai bakti
terhadap Tuhan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui dan memperlakukan setiap orang, tanpa
membedakan bangsa, keturunan, warna kulit, jenis kelamin, agama dan kedudukan,
sebagai sesama manusia yang berakal budi. Memperlakukan sesama manusia
sebagaimana ia ingin diperlakukan oleh orang lain dengan mengambil sikap
tenggang rasa. Dalam menuntut hak-haknya tidak main hakim sendiri, tapi
menempuh jalan hukum untuk menjamin keadilan. Memperlakukan bangsa-bangsa lain
sebagai sesama anggota umat manusia dan menghormati hak-hak mereka.
Persatuan Indonesia
Ikut
membela kebenaran, keutuhan wilayah, keamanan dan kesejahteraan Indonesia. Memiliki
kesadaran dan kebangsaan nasional Indonesia serta mengembangkannya. Menjunjung
tinggi dan mencintai Indonesia sebagai kesatuan politik, kesatuan sosial dan
budaya, kesatuan ekonomi, mapun kesatuan pertahanan dan keamanan. Memiliki dan
mengembangkan solidaritas terhadap sesame warga negara. Menjunjung tinggi dan
ikut mengembangka kebudayaan nasional Indonesia, termasuk pandangan hidup dan
moral bangsa, dasar falsafah negara dan bahasa Indonesia.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Menghormati
keyakinan dan pendapat sesama karena setiap orang mempunyai kebebasan untuk
mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Ikut dalam pemilihan-pemilihan umum guna
mamilih wakil-wakil rakyat untuk MPR, DPR,
dan DPRD. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk
kepentingan bersama dan menerima serta melaksanakan keputusan hasilnya.
Mematuhi
Hukum Nasional, termasuk UUD 1945, Ketetapan –ketetapan MPR, dan peraturan
perundangan lain, sebagai keputusan bersama rakyat. Menyadari diri sebagai
warga negara yang ikut bertanggung jawab atas keselamatan negara dan
pelaksanaan tugas-tugasnya, seperti yang terkandung dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Memperhatikan
kesejahteraan umum yang menjadi urusan negara dan memberikan sumbangan sesuai
dengan kemampuan dan kedudukannya masing-masing semi terwujudnya kesejahteraan
umum itu. Ikut memperjuangkan agar semua warga negara, terutama yangn lemah
kedudukannya, dapat ikut dalam perekonomian dan mendapatkan bagian yang wajar
dari pendapatan nasional. Memperjuangkan diadakannya jaminan-jaminan sosial
bagi segala lapisan masyarakatdengan pelaksanaan kesejahteraan sosial yang
baik. Mematuhi peraturan-peraturan perundangan yang ditetapkan oleh negara
sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan khususnya dalam membayar pajak
secara jujur sesuai undang-undang yang berlaku.
Tindakan-tindakan yang terkandung
dalam kelima sila pada Pancasila yang disebutkan diatas merupakan ciri-ciri
manusia Pancasila, dengan melaksanakannya sebagai warga negara adalah wujud
ikut serta mewujudkan persatan dan kesatuan bangsa.
D. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah berabad-abad lamanya berakar dan
hidup dalam hati sanubari, watak, kepribadian dan pergaulan hidup kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Manusia sebagai ciptaan Tuhan memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjung sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengah hal-hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam
hidup manusia. (lihat Kalean, 2003 : 107).
Pandangan hidup adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan
itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat
serta alam sekitarnya.
Sejak dahulu orang-orang Indonesia telah mengenal
dan memiliki rasa hormat dan taat kepada Tuhan. Mereka menganut agama atau
kepercayaan mereka masing-masing dalam suasana toleransi dan kerukunan karena
yakin bahwa semua agama dan kepercayaan terhadap Tuhan adalah baik dan pada
dasarnya mempunyai tujuan yang sama. Peri kemanusiaan dijunjung tinggi dimana
memperlakukan sesama manusia sebagaimana orang ingin diperlakukan oleh orang
lain. Orang melihat orang lain sebagai sesama atau seorang yang sama dalam hal
martabat, hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya, senasib dan
sepenanggungan. Didalam masyarakat hak milik perorangan diakui dan disertai
oleh semangat tolong-menolong secara kekeluargaan. Terlihat pula semangat
keadilan sosial yang dilakukan secara demokratis dalam permusyawaratan semua
warga. Unsur kerakyatan ini dipraktekkan dalam bentuk rapat, musyawarah,
mufakat, gotong-royong, protes bersama terhadap kebijaksanaan atau tindakan
pemimpin yang dianggap tidak adil atau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum
peraturan yang berlaku. Dengan cara-cara itu rakyat mengungkapkan sikapnya dan
menyalurkan partisipasinya dalam urusan-urusan bersama.
Transformasi
pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan itulah yang
menjadi dasar negara pada pandangan hidup Pancasila. Pandangan yang bersumber
pada akar budayanya dan nilai-nilai
religiusnya akan membawa bangsa Indonesia untuk mengetahui arah tujuan yang
ingin dicapainya
Dari pandangan hidup itu Pancasila diambil dan
ditetapkan sebagai dasar falsafah negara karena meliputi unsur-unsur bersama di
seluruh tanah air sehingga dapat diterima semua golongan, dan memuat
unsur-unsur yang relevan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila adalah
satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan kita. Pancasila adalah
perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia dan merupakan kristalisasi
nilai-nilai luhur yang selalu harus kita junjung tinggi bersama dan kita bela
selama-lamanya. Karena pancasila memiliki kedudukan yang penting dan sebagai
pandangan hidup, maka pancasila itu pun menjadi tuntunan hidup dan tujun bangsa
Indonesia, menjadi sumber tertib sosial, sumber tertib seluruh peri kehidupan
kita, baik sebagai individu, maupun dalam ikatan golongan, ikatan partai
politik, ikatan organisasi, pancasila juga merupakan sumber tertib negara dan
tertib hukum
serta harus menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh Pemerintah, semua aparatnya
dan oleh setiap pejabat dalam melaksanakan kekuasaaan serta tugasnya.
Sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila adalah
terbuka terhadap unsur-unsur kebudayaan lain yang dianggap sesuai dengan corak
kehidupan asli dan dapat memperkaya serta menyempurnakannya. Keterbukaan ini
adalah salah satu ciri kebudayaan bangsa Indonesia. Ketebukaan disini maksudnya
terbuka terhadap masukan-masukan dari luar dan mengembangkannya demi
meningkatkan unsur-unsur dalam pancasila dalam mengikuti perkembangan zaman
tanpa menghapus nilai dasar yang terkandung dalam pancasila tersebut. Sepanjang
sejarah kebudayaan Indonesia selalu bersedia mengambil unsur-unsur lain yang
selaras. Terdorong oleh keinginan untuk maju bangsa Indonesia mengintegrasikan
budaya luar kedalam kebudayaannya sendiri. Secara demikian terjadilah
pembaharuan-pembaharuan yang seluas-luasnya sebagai bekal untuk menghadapi masa
depan atau untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dalam usaha
pengembangannya diusahakan terpelihara suatu keseimbangan yang baik antara unsur-unsur
yang lama dan yang baru. Dengan demikian pandangan hidup masyarakat yang
Bhineka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga
tidak boleh mematikan keanekaragaman bangsa.
E.
Pancasila adalah Asas Persatuan dan
Kesatuan
Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan, damai,
kerjasama,hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai
manusia mempunyai bawaan kesamaan dan perbedaan.
Unsur-unsur yang terkandung didalam pancasila itu
merupakan ciri-ciri khas dari pada kita bangsa Indonesia,oleh karena itu dengan
sendirinya juga segala keadaan didalam kehidupan kenegaraan kita perwujudannya
didasarkan pada filsafat pancasila. Rakyat, bangsa, masyarakat, adat istiadat,
kebudayaan, kesusilaan, agama/kepercayaan dan daerah, semuanya itu termasuk
dalam sifat dan keadaan batin atau bawaan daripada negara dan bangsa kita.
Dasar
filsafat Negara kita tersusun atas lima hal, yang masing-masing merupakan suatu
sila,suatu asas peradaban,dan suatu asas
keadaban.
Sila-sila
yang terdapat pada pancasila itu merupakan bagian-bagian dari suatu keutuhan
dan bagian-bagian dalam hubungan kesatuan. Negara kita hanya mempunyai satu
dasar yang susunannya tidak tunggal,akan tetapi majemuk tunggal. Dalam istilah
disebutkan sebagai Eka-Pancasila. Pada 19 September 1951 di Universitas Gajah
Mada, setelah diadakan penelitian secara ilmiah, dirumuskan oleh Senat
Universitas Gajah Mada, Pancasila itu bukannya suatu konsepsi politis, meskipun
tentu saja juga mengandung sifat politis, konsepsinya pada hakekatnya bukan
mengenai politik, akan tetapi suatu asas pandangan dunia, suatu asas pandangan
hidup, buah hasil perenungan jiwa yang dalam, buah hasil penelaahan cipta yang
teratur dan seksama diatas basis pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas.
(lihat Notonogoro hal.3). Berbicara mengenai pancasila seharusnya kita
mendudukkan diri sebagai sesama warga bangsa, sesama saudara, dimana kita telah
mempunyai sejarah yang sama,dan setelah proklamasi kemerdekaan, kita mempunyai
satu tekad untuk menyusun hidup bersama
dalam Negara, yang bersatu, merdeka, adil dan makmur.( Pembukaan UUD 1945). Dengan
mengakui memiliki pandangan hidup dan sejarah yang sama, itulah yang menjadi
dasar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang hidup bersama memiliki tekad
bersama dalam mencapai tujuan bangsa yang dicita-cita kan.
Aktualisasi pancasila sebagai
pandangan hidup dasar persatuan bangsa
dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Aktualisasi
pancasila juga dapat diwujudkan pada setiap individu terutama dalam aspek moral
yang berkaitan dalam hidup negara dan masyarakat. Denen peran serta aktualisasi
Pancasila oleh pemertintah dan masyarakat yang selaras inilah yang akan
memperkuat persatuan bangsa dan akan berujung dalam peningkatan kesejahteraan
bangsa Indonesia yang adil dan makmur.
BAB III
PENUTUP
Penetapan Pancasila sebagai dasar
falsafah Negara Indonesia adalah sangat luas dan mendalam. Sebagai dasar
negara, Pancasila adalah sumber tertib negara dan tertib hukumnya, kekuasaan
tertinggi, jiwa UUD 1945 dan pedoman untuk menafsirkan dan untuk
melaksanakannya dalam peraturan-peraturan perundangan, pedoman
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, dan pedoman pelaksanaan dalam bidang
hukum. Intinya, Pancasila adalah norma tertinggi kahidupan negara dan
pembangunan nasional.
Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern
antara pandangan hidup masyarakat dengan pandanagan hidup bangsa memiliki hubungan
timbal balik. Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia,
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup yang menjadi dasar dalam memandang
dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi, dan merupakan cita-cita moral
bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk
berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara demi mewujudkan persatuan yang kokoh.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Kaelan,
2003 Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
2. ……….,Pancasila
Arti Dan Pelaksanaannya.
3. Notonegoro,
Pancasila Secara Ilmiah Populer, Bumi Aksara.
4. Krissantono,
1976, Pandangan Presiden Soeharto tentang Pancasila, CSIS, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar