Jumat, 30 Mei 2014

standar nasional pendidikan Indonesia




1.1.   Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti saat ini,kita dituntut agar dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa menghilangkan budaya asli bangsa. Demikian juga dalam pendidikan,peningkatan mutu pendidikan merupakan suatu keharusan yang harus mendapat partisipasi besar dari pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik apabila pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Sistem/perangkat pendidikan yang mendukung penjaminan mutu pendidikan terdapat pada UU Sisdiknas yang berisikan tentang tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan.Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003. Salah satu penjabarannya tertuang dalam pasal 2,ayat (2),Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi,akreditasi,dan sertifikasi. Ketiga program tersebut merupakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan.
 Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan ditujuan memenuhi tiga tingkatan acuan mutu,yaitu: Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar mutu diatas Standar Nasional Pendidikan (Standar diats SNP). Dalam hal ini Standar Nasional Pendidikan ditetapkan sebagai sandarisasi pendidikan dalam upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional dan bertujun agar tidak terjadi disparitas mutu pendidikan antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan mengenai tujuan dan manfaat Standar Nasional Pendidikan serta delapan aspek yang terkandung didalamnya serta penjabaran daftar SNP sesuai Permendiknas.

2.1.Pengertian Standar Nasional Pendidikan
            Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. Hal itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 ayat 1). Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat 2). Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yan bermartabat. Standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk usaha yang mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Tidak dapat dipungkiri,bahwa pada saat ini pendidikan Indonesia bisa dikatakan masih memprihatinkan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya perguruan tinggi di Indonesia yang masuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi terbaik di dunia. Iklim politik dan ekonomi nasional yang tidak menentu,ditambah lagi dengan perilaku korupsi dari pejabat-pejabat negara yang bisa dibilang dusah membudaya, semakin memperburuk citra pendidikan nasional di mata dunia. Oleh karena itu sebuah keniscayaan adanya perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan terhadap system pendidikan nasional dalam lingkup makro, dan standar nasional pendidikan dalam lingkup mikro. Hal ini bertujuan agar pendidikan nasional tidak selalu tertinggal dalam merespons tantangan dan tuntutan perkembangan zaman.




2.2. Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional uang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membenruk watak serta peradabana bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global. Untuk penjaminan mutu pendidikan sesuai SNP dialakukan evaluasi,akreditasi, dan sertifikasi.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional pendidikan, pemerintah telah membentik sebuah badan yang bertugas memantau, mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan, badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). BNSP ini memiliki beberapa wewenang guna memnunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nnasional pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1.      Mengembangkakn standar nasional pendidikan
2.      Menyelenggarakan ujian nasional
3.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerha dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
4.      Merumukan kriteria kelulusandari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

2.3. Delapan (8) Standar Nasional Pendidikan
            Berdasarkan PP No. 19/2005 terdapat delapan standar nasional pendidikan yang digarap oleh BNSP yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.







2.3.1   Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi adalah seperangkat sikap pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu  muatan  pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap kelas atau program.  Kompetensi dasar adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.  Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, serta standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.

2.3.2. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, komptensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Stansar isi terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.





A.    Kerangka dasar dan struktur kurikulum
Kerangka dasar adalah rambu-rambu yang ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam penyusuna kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar meliputi kelompok mata pelajaran.
1.      Kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia, dimaksudakan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia yang mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
3.      Kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi SD,SMP,SMA,SMK, atau yang sederajat sesuai tingkatannya dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, mengapresiasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis,kreatif dan mandiri juga membentuk kecakapan dan kemandirian kerja, hal ini khususnya bagi tingkat SMK.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensivitas. Kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasikan keindahan dan harmoni.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani dan olahraga serta kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik, menanamkan dan membudayakan sportivitas, juga peningkatan kesadaran hidup sehat.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhuan, dan keoentingan oeserta didik dan lingkungannya.
b.      Beragam dan terpadu serta relevan dengan kebutuhan hidup
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni
d.      Menyeluruh dan berkesinambungan serta belajar sepanjang hayat
e.       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah


Dalam pelaksanaan kurikulum disetiap satuan pendidikan juga mengggunakan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.       Pelaksanaan kurikulum berdasarkan pada potensi.
b.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar.
c.       Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan dan pengayaan.
d.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai.
e.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multimedia.
f.       Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan kondisi alam.
g.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran.
Struktur  kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Struktur kurikulum SD/MI ditempuh selama 6 tahun, mulai kelas I sampai VI, tingkat SMP/MTs ditempuh selama 3 tahun, mulai kelas VII sampai kelas  IX,sedangakan tingkat SMA/MA ditempuh selama 3 tahun, mulai kelas X sampai XII.

B.     Beban Belajar Bagi Peserta Didik
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhakan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik yang dinyatakan dalam satu jam pembelajaran. Satuan pendidikan SD melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan system paket. Satuan pendidikan SMP,SMA dan SMK menggunakan system paket atau dapat menggunakan system kredit semester.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.       SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit
b.      SMP/MTs/SMPLB berlangsung selamam 40 menit
c.       SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung selama 45 menit

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu untuk SD/MI/SDLB:
1.      kelas I sampai dengan III adalah 29 – 32 jam pembelajaran
2.      kelas IV sampai dengan VI adalah 34 jam pembelajaran
b.     jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c.    Jumlah jam pembelajaran tatap muka untuk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 34-39 jam

C.  Kalender Pendidikan
    Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Dalam menutuskan kalender pendidikan guru harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik dan menyelesaikannya dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dimiliki oleh peserta didik. Dalam penyusunannya guru juga harus mampu menetapkan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan hari libur sehingga dapat menyelesaikan jumlah ulangan baik ulangan umum maupun ulangan harian dan jumlah waktu cadang.

2.3.3. Standar Poses
Standar proses adalah criteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.proses pembelajran pada satuan pendidikan diselengggarakan secara interaktif, inspiratiif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik ntuk berpartisipasi aktif, serta memberikan minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu,dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksanya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.3.4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Standar ini merupakan standar nasional pendidikan tentang criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksudkan diatas  adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan  perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menangah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi social.
Pendidik meliputi pndidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK,  SDDLB/SMPLB/SMALB, satuan pendidikan Paket A, Paket B, Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknis, pengelola kelompok belajar, pamong balajr, dan tenaga kebersihan.

2.3.5. Standar Sarana dan Prasarana
Menurut SOoebagio, MS, manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan pengendalian logistic perlengkapan.
Standar Sarana dan Prasarana adalah criteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan sumber belajar lainya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkeklanjutan. Prasarana yang meliputi, lahan, ruang kelas, ruang pimpnan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang unit produksi, instalasi daya dan jasa dan sebagainya.

Manajemen saran dan prasaran meliputi pnentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pengurusan dan pencatatan, dan pertanggungjawaban.
     Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tetang Standar Sarana dan Prasaran SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA disebutkan bahwa :
a.    Lahan
1)      Lahan untuk satuan pendidiakn ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
2)      Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efetif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
3)      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta mamiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
4)      Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan
b.    Bangunann Gedung
1)      Bangunan gedung memiliki ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
2)      Bangunan gedung memiliki ketentuan tata bangunan.
3)      Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
4)      Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
5)      Bangunan gedung dilengkapai instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
6)      Bangunan gedun gbaru dapat bertahan minimum 20 tahun.
7)      Bangunan gedung dilengkapi system keamanan.
     Menurut kekputusan menteri P dan K No. 079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
1.    Bangunan dan perabot sekolah.
2.    Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alatt-alat peraga dan laboratorium.
3.    Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.

     Selain memberi makna penting bagi trciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
1.    Memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
2.    Member dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
     Adapun tujuan dari administrasi sarana dan prasarana adalah agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Perinciannya adalah:
1.    Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2.    Menghilangkan berbagai hembatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.
3.    Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan social, emosioal, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran.
4.    Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang social, ekonomi, budaya sweta sifat-sifat individunya.

2.3.6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan dalam mengelola pendidiakn dalam satu lembaga pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.






Standar pengelolaan terdiri dari tiga bagian yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah. Pada Peraturan perundang-undangan, Dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, pertisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatu dalam ketentuan perundang-undanagn yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Untuk menangani pemerataan standarisasi pengelolaan pendidikan, pelu diambil langkah-langkah kebijaksaaan sebagai solusi antara lain sebagai berikut:
1.      Perlu diciptakan system informasi yang dapat mengkomunikasikan/memantau perkembangan pelaksaan Permendiknas no.19 tahun 2007 pada berbagai daerah diseluruh tanah air.
2.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan profesionalisme (pimbina, pengawas/penilik, kepala sekolah, guru).
3.      Mencukupi fasilitas pedukung pelaksanaan permendiknas baik oleh masyarakat maupun pemerintah (buku, alat pendidikan, dan sarana pendidikan lainnya).
4.      Meningkatkan kesejahteraan bagi para pelaksana pendidikan adar berfungsi sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
5.      Menciptakan kondisi yang kondusif yang dapat memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan menjalankan tugasnya secara kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab.
6.      Menumbuhkan kesadaran masyarkat untuk ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kondisi sekolah.
7.      Ikut sertanya para ahli dalam bidang administrasi dan manajemen pendidikan, karena pada dasarnya keilmuan administrasi/menejemen pendidikan mempelajari pengelolaan pedidikan baik secara mikro maupun makro.



2.3.7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembaiayaan adalah criteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama saru tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar esional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya iperasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal mmeliputi biaiya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pedidikan meliputi: gaji, bahan atau peralatan pendidikan habbis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan  prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, bahan atau peralatan, asuransi dan lain sebagainya.

2.3.8.  Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional pendidikan tentang mekanisme,prosedur, instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian yang dimakskud disini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Sebagaimana dimaksud diatas diatur oleh masing-masing pendidikan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian dilakukan secara berkesiambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulanagn tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.





Penilaian ini digunakan untuk:
-          Menilai pencapaian kompetensi pesertdidik
-          Bahan penyususnan laporan kemajuan hasil belajar
-          Memperbaiki proses pembelajaran
Penilaian hasil belajar kelompoj mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok meta pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.       pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan  kepribadian pesert didik.
b.      Ujian, ulanagn, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan,dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik meteri yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika, pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dilakukakn dengan pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembanagn afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
-          Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agaman dan aklak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan merupakan penilain akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
-          Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.



Ujian nasional dilakuakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ujian nasional ini diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun mata pelajaran.hasil ujian nasional digunakakan sebagai salah satu pertimbanagan untuk:
a.    Pemetaan mutu prosdram jenjang pendidikan berikutnya
b.    Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c.    Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan
d.   Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatakan m utu pendidikan
Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditentukan BNSP dan berhak mengulanginya sepannjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Dan peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya. Peserta ujian nasional berhak memperleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll