1.1. Latar
Belakang
Dalam
era globalisasi seperti saat ini,kita dituntut agar dapat mengikuti
perkembangan zaman tanpa menghilangkan budaya asli bangsa. Demikian juga dalam
pendidikan,peningkatan mutu pendidikan merupakan suatu keharusan yang harus
mendapat partisipasi besar dari pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik apabila pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual
dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta
tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Sistem/perangkat pendidikan yang
mendukung penjaminan mutu pendidikan terdapat pada UU Sisdiknas yang berisikan tentang tujuan, visi, misi
hingga mekanisme prosedural pendidikan.Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang
dalam UU No. 20 Tahun 2003. Salah satu penjabarannya tertuang dalam
pasal
2,ayat (2),Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,menyatakan
bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu
evaluasi,akreditasi,dan sertifikasi. Ketiga program tersebut merupakan
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan nasional Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang
menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan.
Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan
ditujuan memenuhi tiga tingkatan acuan mutu,yaitu: Standar Pelayanan Minimal
(SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar mutu diatas Standar
Nasional Pendidikan (Standar diats SNP). Dalam hal ini Standar Nasional
Pendidikan ditetapkan sebagai sandarisasi pendidikan dalam upaya penyamaan arah
pendidikan secara nasional dan bertujun agar tidak terjadi disparitas mutu
pendidikan antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Dalam makalah ini
penulis akan menjelaskan mengenai tujuan dan manfaat Standar Nasional
Pendidikan serta delapan aspek yang terkandung didalamnya serta penjabaran
daftar SNP sesuai Permendiknas.
2.1.Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. Hal itu
merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menjelaskan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 ayat 1). Pendidikan Nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat
2). Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yan bermartabat. Standarisasi pendidikan nasional ini
merupakan bentuk usaha yang mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang
bermutu. Tidak dapat dipungkiri,bahwa pada saat ini pendidikan Indonesia bisa
dikatakan masih memprihatinkan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya
perguruan tinggi di Indonesia yang masuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi
terbaik di dunia. Iklim politik dan ekonomi nasional yang tidak
menentu,ditambah lagi dengan perilaku korupsi dari pejabat-pejabat negara yang
bisa dibilang dusah membudaya, semakin memperburuk citra pendidikan nasional di
mata dunia. Oleh karena itu sebuah keniscayaan adanya perbaikan-perbaikan dan
penyempurnaan terhadap system pendidikan nasional dalam lingkup makro, dan
standar nasional pendidikan dalam lingkup mikro. Hal ini bertujuan agar
pendidikan nasional tidak selalu tertinggal dalam merespons tantangan dan
tuntutan perkembangan zaman.
2.2. Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional uang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membenruk
watak serta peradabana bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global. Untuk penjaminan mutu
pendidikan sesuai SNP dialakukan evaluasi,akreditasi, dan sertifikasi.
Dalam mengoperasionalisasikan standar nasional
pendidikan, pemerintah telah membentik sebuah badan yang bertugas memantau,
mengembangkan dan melaporkan tingkat pencapaian standar nasional pendidikan,
badan yang dimaksud tersebut dikenal dengan nama Badan Standar Nasional
Pendidikan (BNSP). BNSP ini memiliki beberapa wewenang guna memnunjang
pelaksanaan tugasnya sebagai pemantau dan pengembang standar nnasional
pendidikan, wewenang tersebut meliputi:
1. Mengembangkakn
standar nasional pendidikan
2. Menyelenggarakan
ujian nasional
3. Memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerha dalam penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
4. Merumukan
kriteria kelulusandari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah
2.3. Delapan (8) Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan
PP No. 19/2005 terdapat delapan standar nasional pendidikan yang digarap oleh
BNSP yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar
pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
2.3.1 Standar
Kompetensi Lulusan
Kompetensi adalah seperangkat sikap pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau
menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti adalah tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik pada setiap kelas atau program.
Kompetensi dasar adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang
harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan untuk
mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai
dengan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, serta standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
2.3.2. Standar
Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, komptensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Stansar isi
terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tanggal 23 Mei 2006. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan/akademik.
A. Kerangka
dasar dan struktur kurikulum
Kerangka dasar adalah rambu-rambu yang ditetapkan
untuk dijadikan pedoman dalam penyusuna kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan. Kerangka dasar meliputi kelompok mata
pelajaran.
1. Kelompok
mata pelajaran Agama dan akhlak mulia, dimaksudakan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia yang mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,hak dan kewajiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
3. Kelompok
ilmu pengetahuan dan teknologi SD,SMP,SMA,SMK, atau yang sederajat sesuai
tingkatannya dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, mengapresiasi, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara
kritis,kreatif dan mandiri juga membentuk kecakapan dan kemandirian kerja, hal
ini khususnya bagi tingkat SMK.
4. Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensivitas. Kemampuan
mengekspresikan dan mengapresiasikan keindahan dan harmoni.
5. Kelompok
mata pelajaran jasmani dan olahraga serta kesehatan dimaksudkan untuk
meningkatkan potensi fisik, menanamkan dan membudayakan sportivitas, juga
peningkatan kesadaran hidup sehat.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhuan, dan keoentingan oeserta didik dan
lingkungannya.
b. Beragam
dan terpadu serta relevan dengan kebutuhan hidup
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni
d. Menyeluruh
dan berkesinambungan serta belajar sepanjang hayat
e.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Dalam pelaksanaan kurikulum disetiap satuan pendidikan
juga mengggunakan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan
kurikulum berdasarkan pada potensi.
b.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar.
c.
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan
dan pengayaan.
d.
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai.
e.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multimedia.
f.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan kondisi alam.
g.
Kurikulum yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Struktur kurikulum SD/MI ditempuh selama 6 tahun, mulai kelas I sampai VI,
tingkat SMP/MTs ditempuh selama 3 tahun, mulai kelas VII sampai kelas IX,sedangakan tingkat SMA/MA ditempuh selama
3 tahun, mulai kelas X sampai XII.
B.
Beban Belajar
Bagi Peserta Didik
Beban
belajar adalah waktu yang dibutuhakan oleh peserta didik untuk mengikuti
program pembelajaran melalui system tatap muka, penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik
yang dinyatakan dalam satu jam pembelajaran. Satuan pendidikan SD melaksanakan
program pendidikan dengan menggunakan system paket. Satuan pendidikan SMP,SMA
dan SMK menggunakan system paket atau dapat menggunakan system kredit semester.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.
SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit
b.
SMP/MTs/SMPLB berlangsung selamam 40 menit
c.
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung selama 45 menit
Beban belajar kegiatan tatap
muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
jumlah jam
pembelajaran tatap muka perminggu untuk SD/MI/SDLB:
1.
kelas I sampai
dengan III adalah 29 – 32 jam pembelajaran
2.
kelas IV sampai
dengan VI adalah 34 jam pembelajaran
b.
jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu
untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c.
Jumlah jam
pembelajaran tatap muka untuk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 34-39 jam
C. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur. Dalam menutuskan kalender pendidikan guru harus mampu menghitung jam
belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik dan menyelesaikannya
dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dimiliki oleh peserta
didik. Dalam penyusunannya guru juga harus mampu menetapkan waktu untuk
kegiatan pembelajaran dan hari libur sehingga dapat menyelesaikan jumlah
ulangan baik ulangan umum maupun ulangan harian dan jumlah waktu cadang.
2.3.3. Standar Poses
Standar
proses adalah criteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.proses pembelajran pada
satuan pendidikan diselengggarakan secara interaktif, inspiratiif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik ntuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu,dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksanya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.3.4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Standar ini
merupakan standar nasional pendidikan tentang criteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan dari tenaga
guru dan tenaga kependidikan lainnya. Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi yang dimaksudkan diatas
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menangah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi
pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi
social.
Pendidik
meliputi pndidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK, SDDLB/SMPLB/SMALB, satuan pendidikan Paket A,
Paket B, Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknis, pengelola
kelompok belajar, pamong balajr, dan tenaga kebersihan.
2.3.5. Standar Sarana dan Prasarana
Menurut
SOoebagio, MS, manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan
pengendalian logistic perlengkapan.
Standar
Sarana dan Prasarana adalah criteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berekreasi dan sumber belajar lainya yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkeklanjutan. Prasarana yang meliputi, lahan,
ruang kelas, ruang pimpnan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang unit produksi, instalasi daya dan jasa dan sebagainya.
Manajemen saran dan prasaran
meliputi pnentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pengurusan dan
pencatatan, dan pertanggungjawaban.
Menurut Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tetang Standar
Sarana dan Prasaran SD/MI,SMP/MTs, dan SMA/MA disebutkan bahwa :
a.
Lahan
1)
Lahan untuk
satuan pendidiakn ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
2)
Luas lahan yang
dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efetif untuk membangun
prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
3)
Lahan terhindar
dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta
mamiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
4)
Lahan terhindar
dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan
b.
Bangunann Gedung
1)
Bangunan gedung
memiliki ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
2)
Bangunan gedung
memiliki ketentuan tata bangunan.
3)
Bangunan gedung
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
4)
Bangunan gedung
menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang cacat.
5)
Bangunan gedung
dilengkapai instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
6)
Bangunan gedun
gbaru dapat bertahan minimum 20 tahun.
7)
Bangunan gedung
dilengkapi system keamanan.
Menurut kekputusan menteri P dan K No. 079/1975, sarana
pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
1.
Bangunan dan
perabot sekolah.
2.
Alat pelajaran
yang terdiri dari pembukuan, alatt-alat peraga dan laboratorium.
3.
Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi
audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan
alat penampil.
Selain
memberi makna penting bagi trciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah
optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
1.
Memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh
guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
2.
Member dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan
yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
Adapun
tujuan dari administrasi sarana dan prasarana adalah agar semua kegiatan
tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Perinciannya adalah:
1.
Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik
sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar yang memungkinkan
peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2.
Menghilangkan berbagai hembatan yang dapat menghalangi
terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.
3.
Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot
belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan
social, emosioal, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran.
4.
Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar
belakang social, ekonomi, budaya sweta sifat-sifat individunya.
2.3.6. Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan dalam mengelola pendidiakn dalam satu lembaga pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan terdiri dari tiga bagian yakni
standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah
daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah. Pada Peraturan
perundang-undangan, Dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, pertisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Sedangkan pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
yang dalam batas-batas yang diatu dalam ketentuan perundang-undanagn yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
Untuk menangani pemerataan standarisasi pengelolaan
pendidikan, pelu diambil langkah-langkah kebijaksaaan sebagai solusi antara
lain sebagai berikut:
1.
Perlu diciptakan system informasi yang
dapat mengkomunikasikan/memantau perkembangan pelaksaan Permendiknas no.19
tahun 2007 pada berbagai daerah diseluruh tanah air.
2.
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan
profesionalisme (pimbina, pengawas/penilik, kepala sekolah, guru).
3.
Mencukupi fasilitas pedukung pelaksanaan
permendiknas baik oleh masyarakat maupun pemerintah (buku, alat pendidikan, dan
sarana pendidikan lainnya).
4.
Meningkatkan kesejahteraan bagi para
pelaksana pendidikan adar berfungsi sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
5.
Menciptakan kondisi yang kondusif yang
dapat memberikan kemungkinan para pelaksana pendidikan menjalankan tugasnya
secara kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab.
6.
Menumbuhkan kesadaran masyarkat untuk
ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah
dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kondisi sekolah.
7. Ikut
sertanya para ahli dalam bidang administrasi dan manajemen pendidikan, karena
pada dasarnya keilmuan administrasi/menejemen pendidikan mempelajari
pengelolaan pedidikan baik secara mikro maupun makro.
2.3.7. Standar
Pembiayaan Pendidikan
Standar pembaiayaan adalah criteria mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama saru
tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat
berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar esional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya
iperasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal
kerja tetap. Biaya personal mmeliputi biaiya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya operasi satuan pedidikan meliputi: gaji, bahan atau
peralatan pendidikan habbis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, bahan atau peralatan, asuransi dan lain sebagainya.
2.3.8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan standar nasional pendidikan
tentang mekanisme,prosedur, instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian yang dimakskud disini adalah penilaian pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh
pemerintah. Sedangkan bagi pendidikan tinggi, penilaian tersebut hanya
meliputi: penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Sebagaimana dimaksud diatas diatur oleh masing-masing pendidikan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian
dilakukan secara berkesiambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil dalam bentuk ulangan harian, ulanagn tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian
ini digunakan untuk:
-
Menilai pencapaian kompetensi
pesertdidik
-
Bahan penyususnan laporan kemajuan hasil
belajar
-
Memperbaiki proses pembelajaran
Penilaian
hasil belajar kelompoj mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok
meta pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi
dan kepribadian pesert didik.
b. Ujian,
ulanagn, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan,dan atau bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik meteri yang dinilai. Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran estetika, pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan dilakukakn dengan pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap
untuk menilai perkembanagn afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
-
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok
mata pelajaran agaman dan aklak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan merupakan penilain akhir untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta
didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas
ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
-
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian ini
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Ujian nasional
dilakuakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ujian nasional ini
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam
satu tahun mata pelajaran.hasil ujian nasional digunakakan sebagai salah satu
pertimbanagan untuk:
a.
Pemetaan
mutu prosdram jenjang pendidikan berikutnya
b.
Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c.
Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan
d.
Pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatakan m utu pendidikan
Setiap peserta
didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal
kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang
ditentukan BNSP dan berhak mengulanginya sepannjang belum dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan. Dan peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional
tanpa dipungut biaya. Peserta ujian nasional berhak memperleh surat keterangan
hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara
ujian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar